Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Legalisasi LAZ di Pontren dapat Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |14:06 WIB
Legalisasi LAZ di Pontren dapat Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan
Ketua KEIN Soetrisno Bachir/ dok KEIN
A
A
A

GARUT - Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir mengatakan, optimalisasi wakaf dan zakat akan meningkatkan kesejahteraan dan menggerakan ekonomi kerakyatan. Karena itu, pondok pesantren diharapkan turut mensosialisasikan pentingnya wakaf dan zakat pada masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua KEIN Soetrisno Bachir dihadapan puluhan pengasuh dan ribuan santri pondok pesantren se-Garut di Garut, Jumat (5/4). Ketua KEIN Soetrisno Bachir mengunjungi dua pesantren di Garut yang menjadi tempat terakhir Dialog Ekonomi Keumatan di pulau Jawa, dan selanjutnya menggelarnya di Sumatera.

Soetrisno mengatakan, berdasarkan berbagai kajian diketahui potensi wakaf mencapai Rp.10 triliun per tahun, sedangkan yang terkumpul pada lembaga resmi kurang dari Rp1 triliun. Begitu pula dengan zakat, yang berdasarkan hasil penelitian Baznas dan Islamic Development Bank (IDB), potensinya sekitar Rp.200 triliun, sedangkan yang terkumpul melalui Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) sekitar Rp.6 triliun.

"Potensi ini perlu terus dinaikan penghimpunan dan pengelolaannya dengan melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan), termasuk pondok pesantren," kata dia.

Dikarenakan peran dan manfaatnya bernilai strategis sehingga diundangkan pemerintah dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penerbitannya diharapkan pengelolaannya makin profesional, transparan, dan akuntable.

Ketua KEIN menampik perundang-undangan mengenai wakaf dan zakat dinilai sekelompok orang justru meminggirkan peran pondok pesantren. Justru, katanya menegaskan, peranannya makin strategis karena berbagai pertimbangan, yaitu pengasuh dan santrinya sudah menguasai teori hukum Islam (syariah), jumlah santrinya sangat signfikan, serta para alumni yang menyebar ke berbagai daerah.

"Peran pesantren tetap stratregis untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkannya, hanya bedanya kini pesantren memang harus mendirikan lembaga formal sebagaimana amanat undang-undang," kata Soetrisno.

Ketua KEIN menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah mengarahkan agar setiap lembaga keuangan syariah, termasuk Baznas dan LAZ, menyusun strategi rencana usahanya agar keberadaannya makin dirasakan masyarakat. Badan-badan amil dituntut mengerahkan seluruh sumberdayanya untuk meningkatkan penghimpunan, pengelolaan, serta penyaluran dana sosial dari masyarakat untuk kegiatan yang lebih produktif.

Dana-dana itu diarahkan mendukung pelaku usaha kecil dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya. Jadi, katanya, dana-dana itu menjadi dana program pemberdayaan (development) yang dampaknya dapat berkelanjutan, dibandingkan bantuan sosial (charity) yang dampaknya hanya sesaat.

Program pemberdayaan yang berasal dari dana wakaf dan zakat akan mampu meningkatkan skala usaha mikro dan kecil. Peningkatannya berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

"Masyarakat yang sejahtera akan membutuhkan lembaga keuangan syariah untuk berbagai keperluan transaksi keuangan syariah," kata pengusaha ini dalam menjelaskan hubungan ekonomi lembaga amil dengan syariah seperti bank syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, serta asuransi syariah.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement