JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menyiapkan total ratusan hakim di tingkat pertama dan tingkat banding untuk menangani sengketa administrasi pemilihan umum (pemilu).
"Untuk menghadapi sengketa pemilihan mau pun pemilihan umum, MA memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang. Ini di pengadilan administrasi. Hakim tingkat banding sebanyak 17 orang," tutur Supandi di Gedung MA RI, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Jumat (5/4/2019).
Hakim yang akan menangani sengketa administrasi pemilu tidak dipilih secara acak, melainkan melewati proses pemilihan dan sertifikasi sehingga memiliki kapasitas dalam menangani sengketa pemilu.
(Baca Juga: Jokowi Ajak Ribuan Pendukungnya di Cirebon Perangi Hoaks dan Fitnah)
Untuk mempercepat proses peradilan, ucap Supandi, MA didukung "e-court" atau pengadilan berbasis elektronik khusus untuk pemilu agar pemeriksaan dapat dilakukan cepat dan putusan langsung selesai.