Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Awasi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |19:46 WIB
PPATK Awasi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
Diskusi Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik dan Penegakan Hukum Pemilu (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Baik sumbangan dari perorangan hingga perusahaan asing.

Menurut Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen Pol Firman Shantyabudi untuk mengungkap transaksi mencurigakan memang butuh waktu. Termasuk, bila ada uang mengalir melalui perusahaan asing.

"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," ujar Firman dalam diskusi "Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik Dan Penegakan Hukum Pemilu" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

(Baca Juga: TKN: Militansi Massa Jateng Bukti Kegagalan Penetrasi Prabowo-Sandi)

Ilusrasi

Menurutnya, berdasarkan National Risk Assesment Indonesia itu berkaitan dengan narkotika, korupsi dan pajak. "Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," ujarnya.

Kendati demikian, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk Pilpres. "PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian, apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," ujarnya.

(Baca Juga: Relawan Milenial Jokowi-Ma'ruf Doakan Prabowo Sehat)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari menambahkan, dalam peraturan perundang-undangan, sumbangan dana asing memang dilarang dalam Pilpres 2019. "Itu kan dilarang menurut undang-undang. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya di diskusi tersebut. (Ari)

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement