JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag), Jumat 5 April 2019. Sopian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, M Romahurmuziy (RMY) alias Romi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Sopian untuk mendalami peran atau hubungan KASN dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. Sebab, KPK sejak awal menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Penyidik hari ini mendalami pengetahuan sasi terkait peranan KASN dalam mekanisme panitia seleksi pejabat tinggi di Kemenag," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
KPK menduga ada kongalikong jahat antara oknum pejabat di dua institusi yang berbeda, yakni Kemenag dan KASN dalam proses seleksi jabatan tinggi. Sebab, Haris Hasanuddin bisa lolos terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), padahal dia kena sanksi disiplin.

"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag. Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada KASN," ujarnya.