Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Kasus Romi, KPK Selisik Peran Komite ASN dalam Proses Seleksi Jabatan di Kemenag

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2019 |02:02 WIB
Dalami Kasus Romi, KPK Selisik Peran Komite ASN dalam Proses Seleksi Jabatan di Kemenag
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Romi sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

(Baca juga: KPK Bantarkan Romahurmuziy di RS Polri karena Sakit)

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement