Kendati demikian, Yuni menyatakan siap memberikan keterangan kepada Bawaslu. Dia mengatakan, teknisnya mestinya Bawaslu yang datang ke Kantor Dinas Bupati Sragen.
Sebagaimana diinformasikan, Bupati Yuni dilaporkan ke Bawaslu Sragen oleh BPD Koalisi Prabowo-Sandi Sragen terkait foto yang menunjukkan dirinya mengacungkan satu jari di acara Sosialisasi Partisipatif Pemilu di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Sabtu 30 Maret 2019 lalu.
Pose Yuni itu dinilai sebagai keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019. Karenanya Bupati dianggap melanggar aturan pemilu.
(Arief Setyadi )