JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara Meiliana yang mengkritik volume suara azan kemudian dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meiliana. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," ujar dia.

Dengan kasasi Meiliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara. (Baca Juga: Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan)