Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 25 Agustus 2018 |18:07 WIB
Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan
Meiliana saat menerima vonis di PN Medan. (Foto: Erie Prasetyo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan terhadap Meiliana yang dihukum 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara penistaan agama pada Selasa (21/8/2018). Pasalnya, hakim harusnya tidak buta terhadap keadilan dalam memutus Meiliana.

“Meski wewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim. Tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Menurut dia, semua pihak harus menghormati proses dan putusan hakim karena seluruh materi dalam persidangan memang merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutusnya.

“KY meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” ujarnya.

Selain itu, Farid menyarankan semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Kemudian, semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis.

Meiliana saat jalani sidang vonis di PN Medan. (Foto: Erie Prasetyo/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement