Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Meiliana Pengkritik Suara Azan

Antara , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |14:52 WIB
MA Tolak Kasasi Meiliana Pengkritik Suara Azan
Meiliana
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara Meiliana yang mengkritik volume suara azan kemudian dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meiliana. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," ujar dia.

Meiliana

Dengan kasasi Meiliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara. (Baca Juga: Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan)

Adapun kasasi Meiliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Sebelumnya Meiliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.

(Baca Juga: Din Syamsuddin Nilai Vonis 18 Bulan Penjara untuk Meiliana Terlalu Berat

Pernyataan Meiliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement