JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsidair tiga bulan kurungan bui terhadap Gubernur Aceh non-akrif Irwandi Yusuf.
Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri dalam putusannya memutuskan bahwa Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Dalam putusannya, Hakim menyebut, Irwandi telah menerima suap senilai Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi.
Uang tersebut, dikatakan Hakim, diberikan Irwandi agar menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai DOKA ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Tak hanya itu, eks kombatan GAM itu, juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Secara paralel, Majelis hakim juga memvonis orang kepercayaan Irwandi, yakni, Teuku Saiful Bahri dengan hukuman 5 tahun penjara penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga kurungan.