Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |22:29 WIB
Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
A
A
A

Selain itu, Hendri Yuzal selaku staf Gubernur Aceh dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Irwandi bersama Saiful Bahri dan Hendri Yuzal tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun untuk hal yang meringankan, Irwandi dan kedua stafnya berlaku sopan selama persidangan dan membantu perdamaian di Aceh.

Atas perbuatannya, Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Hendri Yuzal dan Saiful Bahri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement