Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |23:38 WIB
KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
A
A
A

"Nanti. Nanti kita umumkan (perkembangan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim). Pokoknya nanti segera kita umumkan. Nanti kita umumkan," katanya.

Saut

Baca Juga: KPK Siapkan Strategi untuk Periksa Sjamsul Nursalim & Istrinya di Kasus BLBI

KPK sendiri sebenarnya telah meningkatkan kembali kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil‎ persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung. ‎Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement