
"Saat itu pelaku mencurigakan dan langsung melarikan diri saat melihat petugas, dan terjadi kejar-kejaraan dan saat di lampu merah Bivak pelaku dapat diamankan dan digeledah didapati 2 buah clurit diselipkan dibadannya dan yang satu lagi diletakkan distep kaki," ujarnya.
Setelah dilakukan intograsi, pelaku mengaku bahwa dirinya akan melakukan aksi pembegalan di wilayah Tanah Abang dan Palmerah.
"Hasil intogasi pelaku akan melakukan perampasan motor bersama temannya di wilayah Palmerah dan Tanah Abang," tutupnya.
Pelaku pun harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tanah Abang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun akan dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Awaludin)