Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Cabut TDUP Pemilik Merek Usaha Diskotek "Old City"

Antara , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |21:30 WIB
Pemprov DKI Cabut TDUP Pemilik Merek Usaha Diskotek
Diskotek Old City (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera, pemilik merek usaha “Old City”, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.

"Pencabutan TDUP merek usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dikutip Antaranews, Senin (8/4/2019).

Dia mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

Balaikota DKI

Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Hal ini termasuk pelanggaran berat, sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya,” kata Benni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement