JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Said mengaku siap menjadi saksi dalam persidangan nanti terkait keterangan yang diketahuinya mengenai Ratna Sarumpaet.
"Pada hari ini saya dipanggil oleh kejaksaan dalam rangka menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet dalam persidangan hari ini. Tentu keterangan yang akan saya berikan adalah apa yang saya dengar, apa yang saya tahu, dan sebagaimana sudah tercantum di berita acara pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya," jelas Said Iqbal di PN Jaksel, Selasa (9/4/2019).
(Baca juga: Presiden KSPI dan 3 Orang Lainnya Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet)
Said Iqbal melanjutkan, dirinya hanyalah korban kebohongan Ratna Sarumpaet yang sempat menggegerkan publik. Maka itu, ia sangat kecewa dengan sikap Ratna yang sudah berbohong.
"Pada intinya, saya ingin mengatakan, baik Pak Amien, Mba Nanik, Mas Dahnil, maupun saya yang selama ini sudah tertuang di BAP sebagai saksi di Polda Metro, kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak kami tahu dari awal," tegas Said Iqbal.
Ia tidak memungkiri bila Ratna Sarumpaet pernah meminta tolong kepadanya untuk mempertemukan dengan Prabowo Subianto, namun terlebih dahulu berbincang dengan Fadli Zon.
"Iya dalam BAP sudah saya jelaskan atas permintaan Kak Ratna. Intinya dia hanya menyampaikan minta dipertemukan dengan Pak Prabowo karena dia dianiaya. Kemudian juga kedua, Kak Ratna menyampaikan bahwa sudah berbicara dengan Fadli Zon, dan Bang Fadli akan mengatur pertemuan bagaimana Kak Ratna bisa bertemu dengan Pak Prabowo. Saya pikir itu yang disampaikan Kak Ratna Sarumpaet ke saya," tutur dia.
(Baca juga: Ditemani Atiqah Hasilohan, Ratna Sarumpaet Bocorkan Persiapan Hadapi Sidang Lanjutan)
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Hantoro)