JAKARTA – Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali ditunda. Hal ini dikarenakan dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir.
Sidang Ratna Sarumpaet sendiri sudah menghadirkan dua saksi di meja persidangan, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ruben.
Ketua Majelis Hakim Joni sempat bertanya kepada JPU terkait keberadaan dua saksi Chairullah dan Harjono yang akan dihadirkan. Kemudian JPU menyatakan bahwa kedua saksi itu dalam perjalanan di Pancoran dari Cikini.
"Mohon disampaikan bahwa saksi barusan kami terima informasi bahwa dua masih di daerah Pancoran," kata Koordinator JPU Daru Tri Darsono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
(Baca juga: Majelis Hakim Kembali Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet)