"Pertama, nanti kita akan bentuk tim bersama dengan KSPSI dan seluruh federasi yang ada merevisi PP 78," kata Jokowi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan ditandatangani Jokowi pada 23 Oktober 2015.
Sejak awal diterbitkan, peraturan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh, salah satunya karena menghilangkan hak berunding. Untuk menyelesaikan perselisihan ini, Jokowi berencana mengajak para buruh untuk berdialog lebih lanjut. “Kita bicara bareng-bareng, duduk satu meja. Setuju? Yang setuju angkat jari!” kata Jokowi.
Jokowi juga menyingung hal lainnya, diantaranya soal pembangunan rumah murah.“Yang kedua, pembangunan rumah murah untuk pekerja, rumah murah untuk buruh,” kata Jokowi. Dia menerangkan bahwa program ini sebenarnya telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu.
“Saya sudah meninjau beberapa lokasi dan sudah penuh dihuni oleh para pekerja. Ini akan terus kita lanjutkan dalam jumlah yang lebih besar lagi. Ini penting sekali!,” imbuh Jokowi.