PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal. Secara resmi, Pergub tersebut ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar, Jumat (5/4) lalu.
Menurut Syamsuar, Pergub dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya kepada pendatang atau wisatawan yang beragama Islam. Hal itu penting dilakukan agar wisatawan tidak was-was, terutama saat belanja kuliner.
“Pemerintah sudah menetapkan Riau sebagai destinasi pariwisata halal. Saya juga sudah menandatangani Pergub yang berkaitan dengan pariwisata halal. Besok (9 April), saya dan Kepala Dinas Pariwisata Riau, Fahmizal Usman, diundang Menteri Pariwisata untuk menandatangani kerjasama pengembangan pariwisata halal,” ujarnya, Senin (8/4).
Syamsuar menjelaskan, Pergub Pariwisata Halal akan menjadi pedoman bagi pelayanan pariwisata halal kepada para pelancong. Dengan konsep pariwisata halal, ia berharap dapat menarik kunjungan wisatawan dari Timur Tengah. Goalnya tentu saja untuk kemajuan ekonomi di Provinsi Riau. Setidaknya, konsep ini bisa mengimbangi Thailand yang mayoritas penduduknya beragama non Muslim.
“Saya pernah dapat bocoran dari Menteri Pariwisata, Arief Yahya, bahwa wisatawan asal Timur Tengah sangat royal berbelanja. Mereka bisa belanja setiap hari dan menghabiskan banyak dollar. Ini peluang besar yang harus kita tangkap,” tegasnya.
Syamsuar bahkan mengaku pernah berdiskusi dengan Konjen RI di Jeddah, bahwa masyarakat di sana sangat tertarik dengan Provinsi Riau. Yang mereka tahu, sampai saat ini di Riau masih menggunakan tulisan Arab Melayu. Bila ini bisa dipasarkan dengan baik, ia yakin bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan Timur Tengah untuk berkunjung ke Riau.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat diperhitungkan dalam industri pariwisata halal (Halal Tourism). Maka, sebagai pemain globa, Indonesia pun harus menggunakan standar global yakni Indonesia Muslim Travel Index (IMTI). Ini merupakan adopsi dari standar Global Muslim Travel Index (GMTI).