Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Setya Novanto untuk Penyidikan Markus Nari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 April 2019 |10:44 WIB
KPK Periksa Setya Novanto untuk Penyidikan Markus Nari
Setya Novanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), pada hari ini. Setnov diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Markus Nari (MN).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB.

(Baca Juga: KPK Akhirnya Tahan Politikus Golkar Markus Nari Terkait Korupsi E-KTP

Setya Novanto

Selain Setnov, penyidik juga memanggil dua terp‎idana kasus korupsi e-KTP lainnya sebagai saksi untuk Markus Nari. Keduanya yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang itu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

(Baca Juga: KPK Periksa Politikus Golkar Markus Nari sebagai Tersangka Korupsi E-KTP) (ari)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement