Sejauh ini tim penyidik masih melalukan profiling terhadap kedua identitas mereka. Polri pun belum bisa menyimpulkan motif dari mereka menyebarkan berita hoaks.
“Kami masih menunggu kerja tim di lapangan yang sedang melakukan pengejaran untuk kemudian memastikan apa motif dan kaitan antar keduanya,” ungkap Dedi.
Seperti diketahui, berita hoaks yang beredar menyebutkan sistem KPU telah diatur untuk memenangkan salah satu paslon. KPU pun melaporkan hoaks yang beredar kepada Bareskrim Polri pada Kamis, 4 April 2019.
Hasilnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menangkap dua orang berinisial EW di Ciracas, Jakarta Timur dan RD di Lampung. Namun masih terdapat 2 orang yang masuk dalam DPO.
(Edi Hidayat)