Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Kasus Audrey Penganiayaan Ringan, Tiga Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Dina Prihatini , Jurnalis-Rabu, 10 April 2019 |21:38 WIB
Polisi Sebut Kasus Audrey Penganiayaan Ringan, Tiga Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Ilustrasi.
A
A
A

Ia kembali menjelaskan terkait jumlah saksi yang diperiksa, yaitu sembilan, meski pada saat terjadinya penganiayaan berjumlah dua belas orang.

"Saat ini sudah dilakukan olah TKP, dan atas arahan Dirkrimum Polda Kalbar akan dilakukan rekonstruksi sehingga ada penyesuaian. Untuk tahap awal akan digunakan pemeran pengganti karena kasus ini melibatkan anak-anak, perlakuan terhadap mereka juga akan hati hati," ujarnya.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati karena korban menyindir soal pacar dan mengungkit soal utang Rp500 ribu ibu pelaku, meski sudah dibayar.

"Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujar Kapolres.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement