Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Kasus Audrey Penganiayaan Ringan, Tiga Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Dina Prihatini , Jurnalis-Rabu, 10 April 2019 |21:38 WIB
Polisi Sebut Kasus Audrey Penganiayaan Ringan, Tiga Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Ilustrasi.
A
A
A

PONTIANAK - Tiga pelaku penganiayaan terhadap siswi SMP asal Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

"Karena ketiga tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh RS Mitra Medika," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Kota, Kombes Pol M Anwar Nasir kepada wartawan, Rabu (10/4/2019) malam.

Menurutnya, Polresta Pontianak Kota menetapkan tiga orang tersangka yaitu FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17). Ketiga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan, tetapi tidak secara bersamaan mengeroyok.

(Baca juga: Pelaku Penganiayaan: Kami Tak Pernah Mengeroyok dan Melukai Alat Vital Audrey)

"Dari kronologi yang dijelaskan korban, tidak ada terjadi pemukulan pada kelamin, dari keterangan yang disampaikan saksi juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," ujarnya.

Ilustrasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement