Pemungutan suara di luar negeri sendiri, kata Hasyim, bisa dilakukan dengan tiga cara yakni memilih di TPS luar negeri yang berada di kantor perwakilan RI, seperti KBRI, KJRI, dan KDEI.

Kedua, memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI, dan terakhir metode pos. "Kegiatan penghitungan suara pemilu di luar negeri dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat," ujarnya.
Penghitungan suara pemilu luar negeri sendiri nantinya akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) "Hasil perolehan suara pemilu luar negeri (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," tuturnya.
(Baca Juga: Di Hadapan Kepala Desa, Wiranto: Percaya Gak, Pemilu Nanti Rusuh?)
(Arief Setyadi )