Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Minta Hakim Panggil Paksa Rocky Gerung dan Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |14:48 WIB
JPU Minta Hakim Panggil Paksa Rocky Gerung dan Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet
Sidang kasus Ratna Sarumpaet. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk memanggil paksa saksi musisi Teuku Adifitrian alias Tompi, dan akademisi Rocky Gerung.

Permohonan itu diajukan setelah keduanya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun belum juga hadir di persidangan.

Rocky Gerung

Rocky Gerung

"Makanya kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa," kata JPU Daru Tri Darsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Namun, kata Dari, majelis hakim masih mau memberikan kesempatan kepada keduanya untuk pemanggilan terakhir. "Kita akan panggil lagi pada tanggal 23. Tadi kan perintah majelis hakim pada tanggal 23 April seluruh saksi fakta supaya dihadirkan," ujarnya.

(Baca juga: Heran Dahnil Dijadikan Saksi, Ratna Sarumpaet: Karena Ini Politik)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement