Menurut Dedy, penggiringan opini sesat itu juga diarahkan untuk mendelegitimasi kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini dinilai telah bekerja secara profesional dan non-partisan. Karena itu, rencana untuk mengepung kantor KPU dengan pengerahan massa merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi berlangsungnya proses demokrasi di republik ini.
Baca juga: Jokowi: Pilpres 2019, Kita Harus Menang Minimal 50% di Jawa Barat
Bagi Seknas Jokowi, proses pemilu yang akan berlangsung tanggal 17 April 2019 sudah sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan jelas memiliki kekuatan hukum yang dilindungi konstitusi.
“Keberadaan Pemilu merupakan sarana memilih pemimpin secara demokratis,” tambah Dedy.
Seknas Jokowi juga melihat pemilihan para komisioner KPU sudah sesuai dengan Undang Undang Nomer 20 tahun 2001, dinyatakan secara sah oleh Undang Undang. “Mereka pun telah menjalankan kerja secara profesional dan transparan. Tak perlu diragukan lagi,” ujarnya.