"Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan wali kota (Semarang)," kata Ganjar.
Ganjar juga telah menghubungi Wali Kota Semarang terkait pelarangan penggunaan Simpang Lima untuk kampanye akbar. Ternyata, kata Ganjar, wali kota pun tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.
"Maka kemarin kita cek ke wali kota (Semarang). Wali kota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," katanya.
Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.
Ganjar menganggap peraturan tersebut telah diketahui oleh dua Pasangan Calon Presiden. Pemberian penjelasan mengenai larangan kampanye dari Gubernur Jateng dia anggap tidak lebih hanya sebuah drama yang sengaja dilempar.
"Drama selalu ada. Ngono tok. Lho itu Pak Jokowi juga tidak boleh di situ (Simpang Lima)," katanya.