JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia merupakan kegiatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jelas ada kegiatan yang TSM," kata Komisioner Bawaslu Fritz Siregar kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
(Baca Juga: Bawaslu Benarkan Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Malaysia)
Fritz mengatakan, penempuan surat suara tercoblos membuktikan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) tidak becus dalam melaksanakan tugasnya. "Terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar, kita sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan," ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, Bawaslu meminta KPU RI untuk menghentikan sementara proses pemungutan suara. "Kami akan meminta KPU menghentikan sementara pemungutan suara di seluruh Malaysia serta segera melakukan evaluasi kinerja," ujarnya.
(Baca Juga: Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas saat Pencoblosan Pemilu 2019)
Sebagaimana diketahui, sebuah video surat suara yang tercoblos viral. Di video tersebut tampak surat suara tercoblos dan menuai protes. Proses pemungutan suara di luar negeri sendiri berlangsung sejak 8 April hingga 14 April 2019.
(Arief Setyadi )