Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Audrey

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2019 |22:02 WIB
 Polisi Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Audrey
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Sementara pengakuan dari ketiga tersangka ungkapnya, berbeda dengan keterangan korban.

“Melalui keterangan para tersangka ini, tidak ada dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban, termasuk keterangan saksi PP, sepupu korban yang menyatakan tidak ada melihat itu, meskipun saat itu PP berjarak satu meter dari AB,” tuturnya.

Dalam kasus tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement