Sementara pengakuan dari ketiga tersangka ungkapnya, berbeda dengan keterangan korban.
“Melalui keterangan para tersangka ini, tidak ada dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban, termasuk keterangan saksi PP, sepupu korban yang menyatakan tidak ada melihat itu, meskipun saat itu PP berjarak satu meter dari AB,” tuturnya.
Dalam kasus tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.