Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Permohonan Terpidana Kasus Century Robert Tantular

Antara , Jurnalis-Senin, 15 April 2019 |16:14 WIB
MK Tolak Permohonan Terpidana Kasus Century Robert Tantular
Robert Tantular (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, yang menguji Pasal 272 KUHAP serta Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP terkait dengan penjatuhan pidana dalam tidak pidana gabungan atau tindak pidana berlanjut.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, seperti dikutip Antaranews, Senin (15/4/2019).

Mahkamah menilai seluruh pasal yang diujikan oleh Robert tidak memiliki persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945, sehingga dalil tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. (Baca Juga: KPK: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Century)

Sebelumnya, Robert selaku pemohon merasa dirugikan atas pemberlakuan pasal tersebut, karena pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja mengajukan perkara secara terpisah-pisah menjadi enam laporan. Kemudian, menaikkan status berkas perkara secara dicicil sehingga pemohon harus menjalani beberapa kali persidangan yang berbeda dan dijatuhi empat putusan pengadilan yang diakumulasi menjadi 21 tahun pidana penjara.

Terkait dengan dalil tersebut Mahkamah menjelaskan makna sesungguhnya dari norma Pasal 272 KUHAP adalah norma yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan. "Ketika seorang dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan dan belum menjalani pidana akan tetapi kemudian dijatuhi pidana lagi, maka terpidana menjalani pidana secara berturut-turut dimulai dengan pidana yang terlebih dahulu telah dijatuhkan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

MK

Artinya, terpidana di dalam menjalani masa pidana harus dijalani secara berurutan sesuai dengan urutan putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadapnya. Dengan kata lain, terpidana tidak boleh menjalani pidana dengan mendahulukan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya setelah putusan pengadilan yang lebih terdahulu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement