Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso 40 Hari Kedepan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 April 2019 |17:23 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso 40 Hari Kedepan
Bowo Sidik Pangarso di KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Mantan Politikus Golkar tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan.

Selain Bowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung, dan Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asti Winasti.

"Hari ini dilakukan ‎perpanjangan penahanan 40 hari dimulai tanggal 17 April 2019 sampai 26 Mei 2019 untuk tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Selain memperpanjang penahanan, KPK juga melakukan pemeriksaan tiga orang saksi untuk proses penyidikan Asti Winasti. Ketiganya yakni, Staf Finance dan Treasury PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Desi Artinesti, Direktur PT Kopindo Cipta Sejahtera, Bambang Tedjo Karjanto, serta seorang wanita cantik, Siesa Darubinta.

Baca Juga: KPK Periksa Wanita Cantik yang Sempat Diamankan saat OTT Bowo Sidik

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement