"Upaya diversi mediasi terus dilakukan karena sistem peradilan anak tidak sama dengan peradilan umum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Dan kita harus menghormati aturan yang berlaku," tegasnya.
Mama Yo kembali mengatakan jika ia salah satu penggagas dan yang membuat UU sehingga ia mengerti bagaimana seharusnya kasus ini diselesaikan.

"Jadi saya yang harus merangkul mereka selain saya Menteri Perlindungan Anak tetapi juga saya yang membuat UU. Selain saya mencegah hal-hal di luar ini karena mereka memiliki masa depan mereka berhak bersekolah sama haknya dengan anak-anak Indonesia lainnya," paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol, Muhammad Anwar Nasir menjelaskan jika kasus ABH yang menimpa tiga siswi SMA di Pontianak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AU, siswi SMP telah memenuhi berkas perkara.