PROBOLINGGO - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terpaksa diamankan Polres Probolinggo lantaran memperkosa hingga hamil seorang siswi SMA kelas X.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan tinggal dalam satu rumah yang sama di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada 2 April 2018.

Saat itulah pelaku yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial MMH meminta korban ZA berhubungan badan. Meski sempat ditolak oleh korban ZA, MMH akhirnya dengan leluasa melancarkan aksinya lantaran akan mengancam diusir dari rumah orangtuanya bila tak dituruti.
Pada akhirnya, pelaku MMH mengajak temannya yang duduk di bangku SMP berinisial MWS untuk menyetubuhi ZA saat rumah dalam kondisi sepi di sore hari sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kedua pelaku ini terpengaruh video porno yang kerap ditontonnya hingga nekat melakukan aksinya berulang kali.
Baca Juga: Bapak Setubuhi Anak Angkatnya yang Bisu hingga Hamil