"Yang menyetubuhi MMH dulu, tapi pelaku MWS menyetubuhi korban berkali-kali. Aksinya ini karena pelaku terpengaruh video porno. Sehingga, ketika pelaku melihat korban di rumah seorang diri, timbul hasrat dan berpikiran buruk," ujar Eddwi saat dihubungi okezone, Senin (15/4/2019) petang.
Pelaku terus memperkosa korbannya beberapa kali hingga hamil. Ketika korban hamil, kedua pelaku baru berhenti melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku diperkosa sekitar 5 kali hingga korban hamil, bahkan sudah melahirkan. Pihak keluarga baru tahu kalau pelakunya MMH dan MWS yang masih SD," ujar Eddwi.
Pihak keluarga baru melaporkan kejadian ke polisi usai ZA yang tengah duduk di bangku SMA kelas X melahirkan. Petugas kepolisian yang bergerak cepat akhirnya menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur ini.
"Pelaku kita Jerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Pemuda Tengik Perkosa Gadis Difabel di Asrama Putri SLB
Namun, pihak kepolisian masih akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo mengingat kedua pelaku yang masih berada di bawah umur.
(Ari)