JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 40 daftar lembaga survei yang telah terverifikasi dan bisa dijadikan acuan oleh masyarakat dalam melihat hasil penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2019.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengatakan, seluruh lembaga survei itu telah memenuhi syarat, seperti melaporkan asal muasal dana yang digunakan dalam kegiatan survei dan penghitungan cepat.
"Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Baca Juga: Pemilu 1955 dan 1999 Dianggap Paling Demokratis, Benarkah?

Wahyu menuturkan, seluruh lembaga survei harus menjabarkan segala informasi lengkap ihwal metodologi yang digunakan dalam survei. Bahkan, mereka juga harus melaporkan jumlah personel yang yang dimiliki lembaganya.
"Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di pemilu 2019," katanya.
Merujuk pada Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018, lembaga survei yang telah terdaftar nanti dalam menjalankan hasil quick count tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, serta melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
Berikut adalah daftar lembaga survei yang terverifikasi KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia