Sementara untuk para tersangka yang dititipkan di Rutan luar wilayah Gedung KPK, kata Febri, maka akan mencoblos di wilayah hukum tersebut. Misalnya, untuk tahanan yang dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, maka akan mengikuti aturan di tempat tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tahanan yang ber KTP DKI dan non DKI mengikuti peraturan yang ada di KPU," imbuhnya.
Sekadar informasi, pemilu 2019 akan digelar secara serentak pada Rabu, 17 April 2019. Pemilu tahun ini akan dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD Kota, dan anggota DPRD provinsi.
(Awaludin)