Baca Juga : Polisi Bakal Tembak di Tempat Pengacau Pemilu
Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.
Baca Juga : TPS Tempat Jokowi Mencoblos Usung Tema Budaya Betawi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.