Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilih Masih Bisa Mencoblos Usai Pukul 13.00

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |21:34 WIB
Pemilih Masih Bisa Mencoblos Usai Pukul 13.00
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A


Baca Juga : Polisi Bakal Tembak di Tempat Pengacau Pemilu

Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.


Baca Juga : TPS Tempat Jokowi Mencoblos Usung Tema Budaya Betawi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement