Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Golok ke TPS, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Rabu, 17 April 2019 |21:02 WIB
 Bawa Golok ke TPS, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

YOGYAKARTA - Ed (32) warga Patangpuluhan Wirobrajan dan Ev (35) warga Notoprajan Ngampilan, diamankan Polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok di kawasan Patehan Kraton, Rabu (17/04/2019). Saat diamankan, kedua pemuda ini mengaku sebagai saksi penghitungan suara di TPS.

Kapolsekta Kraton, Kompol Etty Haryanti mengungkapkan, sore tadi ada seorang warga yang melaporkan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sebelah barat Kantor Kelurahan Patehan Kraton. Petugas segera menuju lokasi dan menemukan dua orang yang dimaksud.

Petugas segera melakukan penggeledahan dan dari tangan salah satunya ditemukan sebilah golok sepanjang kurang lebih 50 cm. Keduanya segera ditangkap petugas dan digelandang ke kantor polisi.

sd

"Kami periksa badan dan barang bawaan terdapat sajam atau golok. Selanjutnya dibawa Makopolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Etty Haryanti.

Saat dimintai keterangan keduanya sempat mengaku sebagai saksi penghitungan suara di TPS. Petugas hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement