Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Quick Count Pilpres Jokowi Unggul, Polri: Ajakan Berbuat Kerusuhan Semakin Tinggi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 April 2019 |11:50 WIB
<i>Quick Count</i> Pilpres Jokowi Unggul, Polri: Ajakan Berbuat Kerusuhan Semakin Tinggi
Polisi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berdasarkan hasil patroli dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Media Sosial (Medsos), ditemukan banyak akun-akun yang menyebarkan narasi-narasi provokasi pasca-proses pengitungan cepat atau Quick Count dari beberapa lembaga survei.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dari hasil patroli Siber itu ditemukan fakta adanya tren peningkatan konten provokatif. Salah satunya adalah, ajakan untuk melakukan kerusuhan dan keonaran.

 Baca juga: TNI-Polri Kawal Ketat Kotak Suara Hasil Pencoblosan Pemilu 2019

"Banyak sekali akun-akun tersebut menyebarkan konten baik itu narasi kemudian, foto, video, voice yang bersifat provokasi mengajak masyarakat untuk berbuat onar, ajak masyarakat untuk lakukan aksi, ajak masyarakat untuk lakukan kerusuhan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

 Dedy Prasetyo

Menurut Dedi, dari hasil patroli yang dilakukan sejak pukul 21.00 WIB kemarin hingga 08.00 WIB hari ini, ajakan berbuat kerusuhan itu mulai bergerak masif ketika keluarnya hasil Quick Count yang menyatakan pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menang dalam Pemilu 2019.

 Baca juga: Pasangan Jokowi-Ma'ruf dan PSI Unggul di Selandia Baru

"Sebagian besar provokasi untuk ajak masyarakat lakukan aksi, sebagai reaksi dari hasil Quick Count. Memang kami melihat trennya itu setelah hasil itu langsung jam 9 (malam) itu langsung peningkatan. Sampai pagi hari ini banyak sejali video viral di Youtube, Instagram, Facebook, dan Whatsapp Grup. Itu kami monitor semua," papar Dedi.

Dengan adanya temuan patroli di dunia maya itu, Dedi menyebut, pihaknya akan melakukan dua langkah untuk mengantisipasi provokasi tersebut. Pertama, melakukan proses preentiv dengan berkomunikasi dengan Kemenkominfo dan BSSN.

 Baca juga: 4 Quick Count Pilpres 2019 di Okezone.com, Jokowi Masih Ungguli Prabowo

"Untuk meminta akun-akun tersebut dilakukan take down dan blokir," ujar Dedi.

Kemudian, langkah yang kedua, adalah melakukan profiling dan identifikasi terhadap pemilik akun provokasi tersebut. Kendati begitu, Polri tidak akan segan-segan melakukan proses penegakan hukum secara tegas terhadap akun-akun yang meresahkan masyarakat itu.

"Nanti apabila akun tersebut berhasil diidentifikasi dan akan dikomunikasikan lagi kepada Kemenkominfo. Dan penegakan hukum adalah langkah terakhir dalam rangka untuk mitigasi terhadap akun yang terus menyebarkan konten provokasi," tutup Dedi.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement