BENGKULU - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar mengatakan, dua daerah di Provinsi Bengkulu direkomendasikan untuk mengelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut disebabkan adanya dugaan pelanggaran administrasi.
Dua daerah tersebut, Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu. Di Mukomuko, jelas Fatimah, di desa Sido Dadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, terdapat 15 pemilih yang diduga menggunakan KTP luar provinsi Bengkulu.
Lalu, lanjut Fatimah, di Kota Bengkulu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu. Kasus di Kota Bengkulu, terang Fatimah, serupa dengan di Kabupaten Mukomuko. Di mana di TPS tersebut terdapat 6 pemilih menggunakan KTP dari luar Bengkulu.
Untuk pemungutan suara ulang, kata Fatimah, akan ditentukan komisi pemilihan umum (KPU). Sebab, kata Fatimah, prosedur PSU dilaksanakan 10 hari setelah hari H. Sehingga penentuan PSU tersebut akan ditentukan sepenuhnya oleh KPU.
''Ada dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Di Mukomuko dan Kota Bengkulu. Kasusnya sama, pemilih menggunakan KTP dari luar provinsi Bengkulu,'' kata Fatimah, ketika ditemui di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga: TKD Cari Penyebab Survei Kekalahan Jokowi di Banten