Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

51 WNI Dideportasi karena Berstatus Pekerja Ilegal di Yordania

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2019 |12:23 WIB
51 WNI Dideportasi karena Berstatus Pekerja Ilegal di Yordania
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 51 pekerja migran Indonesia yang sebagian besar berstatus ilegal atau tidak berdokumen direpatriasi oleh KBRI Amman, melalui pemanfaatan program amnesti pemerintah Yordania.

Mengutip Antara News, Sabtu (20/4/2019) pemulangan pekerja migran ilegal tahap ketiga dilaksanakan pada 17 April 2019, setelah sebelumnya dilakukan dua tahap pemulangan untuk 38 pekerja Indonesia.

KBRI Amman yang diterima menyebut bahwa repatriasi tahap ketiga ini merupakan jumlah terbesar pemulangan WNI dalam dua tahun terakhir.

Kebijakan amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018 dan akan berakhir pada 12 Juni 2019. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement