Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

51 WNI Dideportasi karena Berstatus Pekerja Ilegal di Yordania

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2019 |12:23 WIB
51 WNI Dideportasi karena Berstatus Pekerja Ilegal di Yordania
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

Duta Besar RI untuk Yordania Andy Rachmianto menjelaskan program amnesti pemerintah Jordania ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahun.

Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera "memutihkan" statusnya.

Hampir semua pekerja migran telah berdomisili di Jordania lebih dari delapan tahun. Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.

“Dengan adanya program amnesti, KBRI menargetkan setidaknya 50 persen WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu pulangkan,” ujar Dubes Andy.

Menurut catatan KBRI, seluruh pekerja migran yang dipulangkan melalui program amnesti ini adalah perempuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement