JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Markus Nari (MN).
Keenam saksi itu adalah Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, pegawai BUMN atau Direktur Utama PT SEI Agus Iswanto, staf PT LEN Industri Andi Rahman, Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri Andra Yastrialsyah Agussalam.
Lalu, Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri Darman Mappangara, dan karyawan PT LEN Industri Musrid Indarto. Keenam saksi akan melengkapi berkas Markus Nari.
(Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Politikus Golkar Markus Nari Terkait Korupsi E-KTP)
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang itu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.