JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan maksimal dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami akan proses dan nanti kami hadapi secara maksimal seluruh argumentasi yang disampaikan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Romi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang perdana praperadilan itu sendiri dijadwalkan pada hari ini. Namun, ditunda oleh Hakim Tunggal Praperadilan lantaran pihak KPK tidak hadir dan meminta penundaan.
"Praperadilan itu menurut hukum acara memang dimungkinkan kalau ada kondisi-kondisi tertentu meminta penundaan dan hakim tadi juga sudah menentukan jadwal sidang berikutnya," tutur Febri.

Di sisi lain, meskipun menghadapi gugatan praperadilan Romi, pihak lembaga antirasuah tetap menjalankan proses penyidikan terhadap anggota Komisi XI DPR RI itu.
"Proses penyidikannya tetap akan berjalan terus ya. Sampai sekarang kami sudah periksa sekitar 61 orang. Nanti sudah dijadwalkan juga saksi-saksi yang lain untuk pemeriksaan," tutur Febri.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda
Febri mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Romi. Menurut Febri, tim Biro Hukum KPK tengah menyiapkan barang bukti yang relevan.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," ujar Febri.
Baca Juga : KPK Terus Koordinasi dengan Polri Terkait Kesehatan Romahurmuziy
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.