MANADO - Beberapa wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) bakal melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dikarenakan rata-rata pemilih yang tidak terdaftar dan memiliki KTP luar serta tidak memiliki form A5 diberikan kesempatan untuk memilih.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda. Namun menurutnya PSU nantinya hanya akan memilih calon Presiden. Bawaslu Sulut sudah memberikan rekomendasi ke bawaslu di daerah-daerah yang akan melakukan PSU.
"Di Kota Kotamobagu 4 TPS, Minahasa 2 TPS, Bolaang Mongondow Utara 2 TPS, Minahasa Utara 3 TPS, Manado 11 TPS, Bitung 5 TPS, Talaud 3 TPS," ujar Herwin Malonda, Senin (22/4/2019).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, menyampaikan sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Sulut terkait TPS yang akan PSU. Tapi jumlah pastinya berapa TPS belum ada karena masih menunggu lagi apakah ada penambahan TPS atau tidak.
“Namun ketentuannya kami akan kaji terlebih dahulu, sesuai dengan Undang-undang adanya unsur-unsur yang sudah terpenuhi terkait dilaksanakan PSU, tapi kami sudah targetkan PSU di Sulawesi Utara tanggal 25 April ini,” jelas Ardiles Mewoh.
