Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Permasalahkan Sofyan Basir di Prancis, Asalkan...

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |02:03 WIB
KPK Tak Permasalahkan Sofyan Basir di Prancis, Asalkan...
Sofyan Basir. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Sofyan Basir Sedang di Prancis saat Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement