Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Panggil Dahnil Anzar soal Kasus Dana Kemah

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |11:07 WIB
Polisi Kembali Panggil Dahnil Anzar soal Kasus Dana Kemah
Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

"Hari ini kita agendakan pemeriksaan untuk Dahnil Anzar pukul 10.00 WIB," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, dikutip dari Antaranews, Kamis (25/4/2019).

Surat pemanggilan terhadap Dahnil telah dilayangkan pada Kamis 18 April 2019 lalu. Oleh karenanya, dia berharap Dahnil memenuhi panggilan polisi. "Ya, semoga datang memenuhi panggilan," ujarnya.

Pemanggilan ini merupakan kali ketiga untuk Dahnil. Sebelumnya, Dahnil telah diperiksa pada Jumat 23 November 2018 dan Kamis 7 Februari 2019 silam.

Dahnil Anzar Simanjuntak

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan dana APBN untuk Kemenpora. Kegiatan ini berlangsung di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, pada 16 sampai 17 Desember 2017.

Dalam kegiatan itu diduga ada penyelewengan dana sehingga Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, di antaranya staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Safarudin dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement