"Di sisi lain bila mereka belum mau bangun maka manfaatkan ini untuk ruang terbuka yang bisa digunakan sebagai taman oleh masyarakat, bila itu dilakukan maka Pemprov akan memberikan potongan pajak sebesar 50 persen," ujarnya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Setiap tahun Pemprov DKI harus membeli lahan untuk memenuhi kewajiban 30 persen penyediaan RTH dari 661,5 kilometer persegi luas Ibu Kota. Kewajiban itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebanyak 20 persennya disediakan pemerintah daerah.
Dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, Anies menargetkan bisa menambah 0,2 persen RTH dari luasan Jakarta. Biaya yang dibutuhkan diproyeksikan mencapai Rp10,6 triliun.
(Rizka Diputra)