Ery mengatakan tim gabungan menyita barang bukti antara lain tiga pucuk senjata api laras panjang yakni dua pucuk jenis AK 56 dan sepucuk AK 47, berikut tiga magazine AK , amunisi AK sekira 400 butir, lima selongsong AK.
Selanjutnya dua borgol, dua Handphone, tiga tas pinggang, satu tasbih dan dua lembar surat Aturan Tentara Mujahidin.
Menurut Ery, tersangka NA yang tewas merupakan pimpinan KKB di Aceh Timur dan merupakan buronan alias DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksumawe.
(Salman Mardira)