BALI - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, angkat bicara menyikapi protes pemerintah Australia terkait dibangunnya restoran di lahan bekas Sari Club di Jalan Legian, Kuta. Pejabat asal Desa Pelaga, Petang ini menegaskan terjadi miscommunication terkait rencana tersebut.
“Ada kesalahan persepsi, kami tegaskan Monumen Bom Bali atau yang dikenal dengan Ground Zero yang menjadi saksi sejarah, tetap harus dijaga dan dilestarikan,” ungkap Bupati Giri Prasta, melalui Kabag Humas Putu Ngurah Thomas Yuniarta.
Baca juga: PM Australia Kesal akan Terbitnya IMB di Lokasi Bom Bali
Menurutnya, lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMBnya pada 21 Desember 2018 untuk usaha restoran sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMB tersebut merupakan lahan Sertifikat Hak Milik Pribadi, sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai usaha.
“Sepanjang sesuai dengan Perda Kab. Badung No 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kab Badung, kami tidak bisa melarang. Kalaupun ada pihak yang bermaksud membebaskan lahan bekas Sari Club untuk pembangunan lain, tentu sangat tergantung pada pemilik lahan tersebut. Apakah melepas atau tidak lahannya,” tegasnya.