Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 10 Mantan Anggota DPRD Malang

Antara , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2019 |13:09 WIB
KPK Eksekusi 10 Mantan Anggota DPRD Malang
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang yang merupakan terpidana perkara suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Sabtu (27/4/2019).

Terdapat sembilan terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong pada Rabu 24 April yaitu Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto.

(Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi

Sedangkan satu terpidana lainnya dieksekusi ke Lapas Wanita Malang pada Kamis 25 April, yakni Erni Farida.

"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis 4 April telah memvonis 10 orang tersebut dengan hukuman penjara empat tahun.

"Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusannya.

 Ilustrasi

Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Soni Budiarto dan Teguh Puji masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.

(Baca Juga: KPK Tahan Mantan Sekda Kota Malang

Sidang yang berlangsung terbuka ini digelar dua kali di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan mendakwa sepuluh orang, yang dilakukan secara bertahap, dengan masing-masing memvonis lima orang.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, Arief Hermanto, Choirul Anwar, Suparno, Erni Farida, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasojo masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement