MADIUN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menangkap dua pengedar narkoba di Kota Madiun, pada Jumat 26 April 2019 malam. Petugas menyita 65 gram sabu-sabu, 30 butir pil ekstasi, dan 10 gram ganja dari kedua pengedar tersebut.
Kedua pengedar yang ditangkap yaitu Fajar Budiyanto (43), warga Kota Madiun, dan Arianti (32), warga Semarang, Jawa Tengah. Arianti sendiri diketahui bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari informasi BNNK Nganjuk. BNNK Nganjuk wilayahnya sampai di Madiun.
"Ada satu jaringan yang beroperasi di wilayah Madiun. Jaringan ini beroperasi untuk area Madiun," jelas dia kepada wartawan di Hotel Bali Kota Madiun.